Bantuan Advokasi Hukum

Bantuan dari Konsultan Hukum dan Advokat Profesional

Konsultasikan masalah hukum anda!

Tim profesional kami akan membantu anda
Hubungi kami untuk layanan spesial ini!

Konsultasi Gratis!

Advokasi Hukum Perdata

Perlindungan hukum perdata adalah upaya yang diberikan oleh hukum untuk melindungi hak-hak individu dalam hubungan perdata, seperti hak kepemilikan, hak atas perjanjian, dan hak terkait keluarga serta warisan. Perlindungan ini mencakup mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menuntut atau mempertahankan hak-hak mereka melalui pengadilan atau melalui proses hukum lainnya.

22
Advokasi Hukum Pidana

Perlindungan hukum pidana adalah upaya yang diberikan oleh negara melalui hukum pidana untuk melindungi kepentingan masyarakat dan individu dari tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran. Hukum pidana berfungsi untuk mencegah, menanggulangi, dan memberikan sanksi atas tindakan yang merugikan atau membahayakan individu maupun masyarakat.

19
Advokasi Hukum Tata Usaha Negara

Perlindungan hukum Tata Usaha Negara (TUN) adalah upaya yang diberikan oleh hukum untuk melindungi hak-hak individu atau badan hukum dari tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara (pejabat tata usaha negara) yang dianggap melanggar atau bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum ini diatur dalam hukum administrasi negara, dan mekanisme utamanya adalah melalui pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

20 baru
Jasa Mediator

Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga, yaitu seorang mediator, yang bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai. Mediasi sering digunakan untuk menyelesaikan konflik di berbagai bidang, seperti sengketa bisnis, perdata, keluarga, atau konflik sosial. Tujuan utama mediasi adalah menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang sering kali panjang, mahal, dan memerlukan waktu yang lama.

21
Please enter your name.
Please enter a valid phone number.
Please enter a message.
You must accept the Terms and Conditions.

Apa itu Advokasi Bantuan Hukum?

Advokasi bantuan hukum adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pendampingan, konsultasi, dan representasi hukum kepada individu atau kelompok yang menghadapi masalah hukum tetapi tidak memiliki kemampuan atau akses yang memadai untuk membayar layanan hukum. Tujuan utama dari advokasi bantuan hukum adalah menjamin akses keadilan bagi semua orang, khususnya mereka yang kurang mampu, serta melindungi hak-hak mereka dalam berbagai situasi hukum.

Apa saja unsur-unsur Advokasi Bantuan Hukum?

  1. Pemberian Konsultasi Hukum: Bantuan hukum sering kali dimulai dengan pemberian konsultasi, di mana individu atau kelompok yang membutuhkan nasihat hukum bisa mendapatkan informasi dan arahan tentang masalah hukum yang mereka hadapi, termasuk bagaimana cara menghadapinya.
  2. Pendampingan Hukum: Dalam banyak kasus, advokasi bantuan hukum melibatkan pendampingan selama proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat yang memberikan bantuan hukum bisa membantu klien dalam setiap tahap, mulai dari penyidikan, peradilan, hingga upaya hukum seperti banding.
  3. Pembelaan di Pengadilan: Jika diperlukan, advokat atau pemberi bantuan hukum juga akan bertindak sebagai pembela di pengadilan, memastikan bahwa hak-hak klien terwakili secara adil dan memberikan argumentasi hukum untuk melindungi kepentingan mereka.
  4. Edukasi dan Pemberdayaan Hukum: Selain penanganan kasus, advokasi bantuan hukum juga mencakup edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan hak-haknya dan tahu bagaimana melindungi diri dari tindakan hukum yang tidak adil.
  5. Pengajuan Gugatan atau Pembelaan di Pengadilan: Bantuan hukum juga meliputi penyusunan dokumen hukum, pengajuan gugatan, atau melakukan pembelaan atas nama klien di depan pengadilan atau lembaga hukum lainnya.