Jasa Pengurusan Sertipikat Tanah

Permudah urusan Pertanahan anda!

Gunakan bantuan jasa kami

Konsultasikan sekarang! Hubungi Kami
Permohonan Sertipikat Baru

Permohonan sertipikat baru adalah proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah atau bangunan tersebut.

12
Balik Nama

Balik nama adalah proses perubahan nama pemilik atas suatu sertifikat tanah atau bangunan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti saat jual beli, warisan, hibah, atau bentuk peralihan lainnya. Setelah proses balik nama selesai, nama pemilik baru akan tertera pada sertifikat tersebut, menggantikan nama pemilik sebelumnya.

13
Peningkatan & Penurunan Hak

Peningkatan dan penurunan hak adalah proses legal yang melibatkan perubahan status atau jenis hak atas tanah. Proses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyesuaikan status hak tanah sesuai dengan kebutuhan pemilik atau peraturan yang berlaku.

14
15
Perpanjangan Hak Guna

Perpanjangan Hak Guna adalah proses memperpanjang jangka waktu hak penggunaan tanah yang telah diberikan kepada pemegang hak berdasarkan jenis hak tanah tertentu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Hak ini tidak bersifat permanen dan memiliki batas waktu yang ditetapkan oleh hukum. Setelah masa berlakunya habis, pemegang hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hak tersebut tetap berlaku untuk jangka waktu tambahan.

16
Hak Tanggungan & Roya

Hak Tanggungan dan Roya adalah dua konsep penting yang terkait dengan hak kepemilikan dan jaminan atas tanah atau properti, terutama dalam konteks pinjaman atau kredit dengan agunan berupa tanah atau bangunan. Keduanya digunakan dalam pengaturan hukum di Indonesia yang melibatkan tanah sebagai objek jaminan utang.

17
18
Please enter your name.
Please enter a valid phone number.
Please enter a message.
You must accept the Terms and Conditions.

Kenapa harus mengurus sertipikat tanah dan memperbarui statusnya?

Mengurus sertipikat tanah dan memperbarui statusnya penting karena beberapa alasan utama:
  1. Keamanan Hukum: Sertipikat tanah adalah bukti sah kepemilikan atas tanah yang diakui oleh negara. Dengan memiliki sertipikat, Anda terlindungi dari klaim pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama. Hal ini mengurangi risiko sengketa tanah di masa depan.
  2. Nilai Aset yang Jelas: Sertipikat yang resmi memperjelas nilai properti tanah Anda. Dalam transaksi jual beli atau penjaminan kredit, sertipikat tanah sering dijadikan syarat penting. Memiliki dokumen yang sah memastikan bahwa nilai properti Anda diakui.
  3. Perlindungan terhadap Perubahan Status: Kadang-kadang, status tanah bisa berubah, misalnya karena perubahan tata ruang, peraturan pemerintah, atau pengembangan wilayah. Memperbarui status sertipikat memastikan informasi terkait tanah tetap sesuai dengan kondisi saat ini, seperti perubahan batas wilayah, hak guna, atau perubahan status lahan dari tanah pertanian menjadi tanah hunian.
  4. Transaksi yang Sah dan Teratur: Dalam penjualan, pembelian, atau pembagian warisan, sertipikat tanah yang sah dan terbaru memastikan bahwa semua transaksi berlangsung sesuai hukum, mencegah masalah administratif atau sengketa di kemudian hari.
  5. Pemanfaatan Tanah secara Maksimal: Dengan sertipikat yang diurus dan diperbarui, Anda dapat menggunakan tanah untuk berbagai tujuan, seperti membangun properti atau mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah. Sertipikat yang jelas juga memudahkan proses legal seperti pemecahan sertipikat jika tanah hendak dibagi.
Memastikan sertipikat tanah diurus dengan benar adalah cara terbaik untuk menjaga hak kepemilikan dan nilai aset Anda dalam jangka panjang.