Pembuatan Akta Perjanjian Otentik

Jasa Pembuatan Akta Perjanjian Otentik dengan Notaris Profesional

Mau buat perjanjian seperti apa?

Beritahu detailnya pada kami, tim kami akan membantu anda.
Hubungi kami untuk layanan spesial ini!

Konsultasi Gratis!

Akta Perjanjian Otentik

Akta perjanjian adalah dokumen resmi yang dibuat untuk menyatakan secara tertulis kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau kontrak. Akta perjanjian yang dibuat oleh notaris disebut akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum.

23
Please enter your name.
Please enter a valid phone number.
Please enter a message.
You must accept the Terms and Conditions.

Apa syarat membuat Perjanjian?

Segala bentuk perjanjian bisa dibuat, anda hanya perlu menjelaskan detailnya pada kami. Namun adapun syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membuat perjanjian.
Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata:
  1. Para Pihak saling sepakat;
  2. Para Pihak cakap hukum (dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam pengampuan siapapun);
  3. Adanya objek yang diperjanjikan;
  4. Klausa yang halal (perjanjian harus mengenai sesuatu yang halal, tidak berlawanan atau bertentangan dengan hukum).

Kenapa harus membuat Akta Perjanjian secara Otentik di Notaris?

Pembuatan perjanjian di hadapan notaris memiliki fungsi yang sangat penting, terutama dari sisi legalitas dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Berikut beberapa fungsi utama pembuatan perjanjian di notaris:
  1. Kekuatan Hukum yang Lebih Kuat: Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris menjadi akta otentik. Ini berarti perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian biasa yang dibuat tanpa notaris. Akta otentik dianggap sebagai bukti yang sah di pengadilan, dan isinya diakui secara hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
  2. Keamanan Hukum dan Perlindungan bagi Pihak-pihak yang Terlibat: Notaris bertindak sebagai pejabat publik yang netral, sehingga dia tidak memihak salah satu pihak. Notaris memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara sukarela, sesuai dengan hukum, dan hak serta kewajiban para pihak dijelaskan dengan jelas. Ini memberikan jaminan bahwa perjanjian tersebut adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Memastikan Keabsahan dan Legalitas Dokumen: Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan dokumen, identitas para pihak, serta memastikan bahwa syarat-syarat sah perjanjian telah dipenuhi. Hal ini menghindari potensi adanya perjanjian yang dibuat secara tidak sah atau cacat hukum.
  4. Menghindari Sengketa di Kemudian Hari: Dengan akta notaris, risiko terjadinya sengketa dapat diminimalisir. Jika ada perselisihan, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dapat digunakan sebagai bukti yang kuat dan sah di pengadilan. Para pihak lebih terlindungi dari kemungkinan penipuan atau pelanggaran perjanjian.
  5. Kepastian Isi Perjanjian: Notaris mencatat semua ketentuan dan kondisi yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian. Ini memberikan kepastian bahwa setiap pihak memahami dengan jelas hak dan kewajibannya, sehingga mengurangi potensi ketidakpahaman atau perbedaan interpretasi di masa depan.
  6. Penyimpanan Dokumen Resmi: Notaris wajib menyimpan salinan asli akta (minuta) sebagai arsip negara. Jika dokumen perjanjian hilang, Anda bisa mendapatkan salinan resmi dari kantor notaris yang menyimpannya. Hal ini memberikan jaminan bahwa dokumen perjanjian tetap aman dan bisa diakses jika dibutuhkan di masa depan.
Dengan perjanjian yang dibuat melalui notaris, kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dan lebih terjamin dalam menghadapi kemungkinan sengketa di kemudian hari.