Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Buat IMB anda sekarang!

Kami siap membantu pembuatan IMB anda!

Untuk syarat-syarat yang diperlukan, silahkan klik Hubungi Kami!
Please enter your name.
Please enter a valid phone number.
Please enter a message.
You must accept the Terms and Conditions.

Apa itu IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait kepada pemilik bangunan untuk melakukan kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun atau direnovasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang, keselamatan, kesehatan, dan estetika lingkungan.

Apa fungsi IMB?

  1. Legalitas Bangunan: IMB adalah bukti legalitas bahwa bangunan yang didirikan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Kepatuhan terhadap Peraturan: IMB memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar teknis, tata ruang, lingkungan, dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Keamanan dan Keselamatan: Dengan adanya IMB, bangunan dipastikan memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi penghuninya maupun masyarakat sekitar.
  4. Penghindaran Sanksi Hukum: Mendirikan bangunan tanpa IMB bisa dikenai sanksi, termasuk denda, pembongkaran, atau masalah dalam sertifikasi properti.

Apa saja jenis-jenis IMB?

  • IMB untuk Bangunan Baru: Diperlukan saat seseorang atau perusahaan ingin mendirikan bangunan baru dari awal.
  • IMB untuk Renovasi: Diperlukan jika ada perubahan pada bangunan yang sudah ada, seperti menambah lantai, merubah bentuk, atau merobohkan sebagian bangunan.
  • IMB untuk Bangunan Komersial: IMB khusus untuk bangunan komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.